MURATARA – Meski, Kwartir Cabang Pramuka Muratara telah dilantik oleh Bupati H Devi Suhartoni.
Abastari Ibrahim bakal terus melanjutkan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“SK nya kita PTUN,”kata Abastari.
Alasan dirinya mem PTUN kan, karena proses muscablub tidak prosedural, melanggar beberapa pasal AD/ART. Antara lain, muscablub bisa terlaksana dengan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk menggantikan Ka Kwarcab memang bisa melalui muscablub, tetapi bisa terlaksana jika Ka KwarcabKwarcab, pertama berhalangan tetap, mengundurkan diri, terpidana dan melanggar kode kehormatan.
“Empat unsur ini tidak terjadi dengan saya, jika memenuhi salah satu, baru bisa muscablub,”akunya.
Kemudian, pengurus kwarcab yang lain, juga memiliki unsur persyaratan yang sama. Dan Abastari melihat, separuh, di pengurusannya telah diganti. Sementara kepengurusan itu tidak ada melakukan pelanggaran.
Abastari Ibrahim menyadari bahwa ketidak cocokan dampak dari pilkada, kemungkinan bupati tidak sejalan dengan dirinya.
“Sebenarnya saya siap mundur asal diajak satu meja, supaya prosesi peralihan kepengurusan berlangsung dengan baik, bermartabat, elegan dan konstitusional,”tegasnya.
Menurut Abastari, jangan muscablub terjadi karena alasan mosi tidak percaya. Apalagi mosi tidak percaya, tidak ada dalam anggaran dasar.
“Saya menyadari, bupati tidak sejalan dengan saya,” bebernya.
Dengan melakukan PTUN, Abastari ingin meluruskanmeluruskan, agar gerakan pramuka, jangan dibawa ke kepentingan pribadi dan politik. Mengambil keputusan melalui like or dislike (suka atau tidak suka) .
“Konstitusional, ada caranya kan, karena pramuka itu non politik,”jelasnya.
Meski kwarcab Pramuka Muratara telah dilantik, dirinya tidak kendor, mengingat marwah dalam pramuka mesti sesuai dengan aturan. “Soal siapa saja yang jadi, tidak jadi soal, saya siap mundur, dengan catatan mundurnya dengan cara elegan, bermartabat dan konstitusional,”pungkasnya.(b14ck)