Dinkes Anggarkan Dana Pendamping Pasien

MUSI RAWAS – Informasi menyenangkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas tentunya, dimana Dinas Kesehatan Mura menyiapkan dana pendamping bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini tidak terlepas dari perhatian besar Bupati Mura Hj Ratna Machmud kepada pasien pasien yang benar-benar tidak memiliki biaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Mura, Drg Maya Kesuma melalui Kepala Bidang (Kabid) Yankes, dr dr. Arinanda Kurniawan mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Mura melalui Dinkes menganggarkan bantuan dana pendamping rujukan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dikatakannya, ditujukan bagi pasien tidak mampu dan dalam keadaan yang mengharuskan pasien opname tetapi terkendala oleh biaya untuk pendamping pasien tersebut.

Menurutnya, adapun prosedur seorang pasien berhak mendapatkan dana pendamping tersebut adalah masyarakat miskin dan berdomisili di Mura dengan syarat-syarat melampirkan foto cofy kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu dari Desa, surat tugas dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah maksimal dua orang serta rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Mura.

Kemudian, untuk besaran bantuan pendamping pasien yang dirujuk dari Rumah Sakit (RS) Kabupaten ke Palembang diberikan uang transport satu pendamping sebesar Rp1.250.000 dan kalau dua orang Rp2.500.000. Sedangkan, untuk biaya pendamping pasien yang dirawat di RS Kabupaten diberikan uang harian pendamping sebesar Rp100.000 dengan maksimal sepuluh hari perawatan kecuali kasus gizi buruk tidak dibatasi karena sampai pasien dinyatakan sembuh oleh pihak RS.

Hanya saja, bantuan ini tidak diberikan bagi pasien yang disebabkan karena Kecelakaan lalu lintas, ketergantungan obat terlarang dan atau alkohol, perkelahian, penyakit akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.

Terlepas dari itu, bantuan ini diberikan di samping untuk bentuk perhatian Bupati Mura, Hj Ratna Machmud guna membantu meringankan beban pasien dan keluarganya. Sehingga, tidak ada alasan pasien tersebut tidak dirujuk dan mendapatkan pengobatan akibat terkendala karena adanya biaya akomodasi pasien itu ketika dirujuk. Namun karena anggaran yang terbatas maka bantuan ini diberikan secara selektif agar penerima bantuan tepat guna dan tepat sasaran. (Kris/BI)

error: fuck you not copy!!!