Eka Rahman : Ari Narsa dan Trisko Relatif Ideal Menjawab Kebutuhan

Siapa Pj Walikota Lubuklinggau?

LUBUKLINGGAU – Ada 3 nama yang diajukan DPRD Kota Lubuklinggau untuk jadi Pj Walikota Lubuklinggau yakni H Trisko Defriansyah, H Ari Narsa dan H Imam Senen, dan 1 nama usulan dari Gubernur Sumsel yakni Kadisnakertrans Sumsel H. Koimuddin.

Nama-nama tokoh tersebut, sudah cukup familiar ditelinga masyarakat Lubuklinggau, minus H Koimuddin yang memang sejatinya selama ini bertugas di Pemprov Sumsel, meskipun sama seperti Ari Narsa, namun Ari Narsa pernah bertugas lama di Kabupaten Musi Rawas dimasa kepemimpinan H Ridwan Mukti.

Dari semua nama tersebut, siapa yang paling berpeluang untuk diamanahkan menjadi Pj Walikota Lubuklinggau. Menurut Pengamat Politik kondang Bumi Silampari, Eka Rahman menjelaskan mentaati pengaturan Permendagri No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Jika mengikuti persyaratan formal sebagaimana pengaturan Pasal 3 huruf a, b, c, d dan e, maka semua figur diatas saat ini sudah memenuhi persyaratan formal untuk diajukan. Baik itu dalam hal pengalaman (track record), pangkat, golongan (eselon), serta persyaratan administratif lain.

H Ari Narsa

Meski dalam hal masa.jabatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti batas usia pensiun Sekwan Kota Lubuklinggau H. Imam Senen, di hubungkan dengan masa jabatan Penjabat Walikota selama 1 (satu) tahun. Artinya, secara objektif formal figur-figur tersebut memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat walikota.

Lalu pertanyaan selanjutnya, siapa diantara mereka yang memiliki peluang/kans lebih besar untuk terpilih? Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Permendagri Ni. 4/2023, pembahasan bakal calon penjabat walikota merupakan kewenangan presiden yang diusulkan oleh Mendagri. Artinya tentang siapa yang berpeluang akan terkait dengan :

Pertama, kewenangan presiden berdasarkan amanat Permendagri tersebut, untuk secara prerogratif memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama yang diajukan oleh Mendagri. Bila memang di perlukan, presiden dapat saja mengikuti pertimbangan-pertimbangan Mendagri, namun sebaliknya presiden dapat memutuskan apa yang menjadi kewenangannya secara subjektif.

H Trisko Defriansyah

“Artinya, jika pertanyaannya siapa yang berpeluang? Tentu susah bagi kita untuk menduga-duga pertimbangan subjektif presiden, sehingga siapapun yang diusulkan Mendagri tentu memiliki peluang/kans yang sama untuk terpilih sebagai Penjabat Walikota Lubuklinggau,”terang Eka.

Kedua, bahwa secara objekrif formal semua persyaratan telah terpenuhi. Tentu harus dilihat bagaimana ‘kebutuhan user’ yaitu masyarakat Kota Lubuklinggau terkait bagaimana figur penjabat walikota yang ideal. Jika pertimbangan dari sisi user, maka ada beberapa kriteria kebutuhan yang bisa di kemukakan antara lain :

1. Pengalaman, selain tentu berpengalaman di birokrasi secara umum, ada kebutuhan terhadap figur yang punya pengalaman ‘mengabdi dan berinteraksi’ dengan masyarakat, birokrasi dan stake holder lain di Kota Lubuklinggau. Artinya, tentu figur yang pernah dan lama bertugas di Kota Lubuklinggau. Mengenal secara detail karakteristik dan culture birokrasi dan masyarakat, serta tentu saja di kenal. Pada titik ini ada figur H. Ari Narsa, H. Imam Senen dan Sekda incumbent H. Trisko Defriansyah.

H Imam Senen

2. Untuk mengenal dan di kenal, tentu bakal penjabat walikota harus stay di Kota Lubuklinggau.

3. Bahwa tugas penjabat walikota adalah melaksanakan roda pemerintahan daerah sementara (dengan kewenangan-kewenangan tertentu yang terbatas), sebelum walikota/wakil walikota definitif terpilih.

Artinya, penjabat walikota juga harus fokus pada tugas-tugas yang diemban nya selaku penjabat. Secara ideal pada kebutuhan ini, tentu sosok penjabat nantinya tidak merangkap jabatan di tempat lain, sehingga waktu dan pengabdian bisa full di Kota Lubuklinggau.

H Koimudin

Dengan beberapa pertimbangan dari sisi masyarakat dan birokrasi Kota Lubuklinggau sebagai user, maka nama H. Ari Narsa dan H. Trisko Defriansyah relatif ideal menjawab kebutuhan. Namun sekali lagi, ini adalah ‘kewenangan presiden’, sehingga presiden dapat memilih siapapun dari 3 nama yang diusulkan Mendagri.

“Jadi, atas nama ketaatan terhadap aturan, siapapun kelak yang terpilih sebagai Penjabat Walikota Lubuklinggau, kita ucapkan : selamat.! Semoga penjabat terpilih mampu secara maksimal melaksanakan tugas dan memenuhi harapan masyarakat,”pungkasnya.(BI)

error: fuck you not copy!!!