GMNI Tegaskan P3K dan PNS Dilarang Merangkap Jabatan

LUBUKLINGGAU – GMNI Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), / PNS di larang merangkap jabatan. Hal itu di atur dalam undang undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.

Kemudian, juga diatur dalam undang-undang nomor 6 tuhan 2014 pasal 29 huruf i. Subtansi dalam pasal 29 huruf i menyatakan P3K dilarang merangkap jabatan ketua dan / atau anggota badan desa, anggota DPR RI, DPR PROVINSI , DPR KABUPATEN  / KOTA, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undang.

“Perlu di pahami dalam undang undang  tersebut ada bunyi jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undang undang , salah satu nya kapala desa, ASN dan P3K,”ungkap Ketua DPC GMNI Exley Predika melalui Yosef Agus Salim.

Dirinya mengharapkan, jangan sampai GMNI menemukan laporan yang merangkap jabatan sebagai P3K, kepala desa,sekretaris desa dan perangkat desa baik di Kabupaten Musi Rawas maupun Muratara.

Maka dari itu, dikatakan ia Bupati melalui dinas terkait harus bertanggung jawab dan merealisasikan aturan tersebut. Jika hal itu terjadi dan GMNI mendapat laporan dari masyarakat, maka Bupati baik Musi Rawas dan  Muratara di anggap lalai dalam bertugas.  Karena jelas larangan tersebut, secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K),sangsi mereka akan diputuskan kontrak nya dan di diberhentikan.

” Kami, GMNI selalu membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat dan siap turun kejalan bersama masyarakat beserta toa,”tegasnya.(nyt)

error: fuck you not copy!!!