Pemindahan Rumah Dinas Sesuai Tata Ruang Kota

LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat Studi Kelayakan Pemindahan Rumah Dinas Wali Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Lantai 3, Senin (8/9/2025).

Rapat ini membahas wacana pemindahan rumah dinas dari Kelurahan Petanang ke Kelurahan Air Kuti, tepatnya di kawasan Eks Perkantoran Pemkab Musi Rawas.

Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menjelaskan pemindahan rumah dinas bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas yang ada.

Lokasi rumah dinas yang baru dinilai lebih strategis karena berdekatan dengan rumah dinas Forkopimda, lebih dekat dengan permukiman masyarakat, serta terintegrasi dengan pusat pelayanan publik pemerintahan.

“Pembangunan direncanakan memanfaatkan infrastruktur yang ada, jadi tidak membangun gedung baru. Selain itu, pemindahan juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan Eks Kantor Pemkab Musi Rawas,” ujarnya.

Wali kota juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam rencana pemindahan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan kajian awal, biaya pemindahan rumah dinas lebih hemat dibandingkan merehabilitasi rumah dinas lama. Pembangunan juga direncanakan dilakukan bertahap agar tidak membebani APBD.

Dalam kesempatan yang sama, Dr Iwan Muraman Ibnu dari Badan Pengembangan Usaha Universitas Sriwijaya (BPU UNSRI) memaparkan hasil kajian studi kelayakan.

Menurutnya, rumah dinas lama sudah lama terbengkalai dan tidak lagi representatif sebagai simbol kota.

“Rumah dinas wali kota adalah ikon daerah, sehingga keberadaannya harus mendukung citra kota. Lokasi yang baru tingkat kelayakannya sangat tinggi, bahkan potensial dijadikan pusat kegiatan publik, termasuk alun-alun kota dan dapat memperkuat citra Lubuk Linggau menjadi kota modern serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri, menegaskan bahwa rencana pemindahan ini sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang kota.

“Perubahan struktur bangunan tidak signifikan karena kita memanfaatkan gedung yang ada. Pemindahan ini juga tidak menyalahi aturan tata ruang, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.(rls) .

error: fuck you not copy!!!