LUBUKLINGGAU – Sembilan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan SMA Negeri Tugumulyo atas dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (07/11/2022).
Berhasil diwawancarai, Salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembagunan Daerah (LSM-PPD) Herdianto, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana BOS TA 2021/2022 pada SMA Negeri Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami dari Aliansi mengharapkan kerjasamanya yang baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi, penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMAN Tugumulyo,”harapnya.
Menurutnya, Ada beberapa item kegiatan melalui dana BOS diduga tidak dilaksanakan.
“Seperti Pemeliharaan Sapras Sekolah dan ada lagi yang lainnya,”tegasnya.
Berdasarkan data tertulis serta temuan di lapangan Aliansi dan masyarakat resmi melaporkan SMA Negeri Tugumulyo dengan nomor laporan.
“Istimewa /lpk/ aliansi/ XI/2022. dan semoga laporan kami ini dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(Rls)