LUBUKLINGGAU – Mobil truk yang berisi batu bara dari Kabupaten Muratara yang akan menuju ke Provinsi Bengkulu, kerap melintasi jalan Kota Lubuklinggau pada dini hari.
Terpantau di lapangan, mobil truk batu bara tersebut melintasi jalan Kota Lubuklinggau pada dini hari sekitar pukul 00.10 Wib, pada Kamis (14/7/2022) yang lalu dan diduga aktivitas ini dilakukan hingga saat ini.
Berdasarkan tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.
Abu Jaat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi terkait truk batu bara yang melintas di jalan Kota Lubuklinggau mengaku tidak tahu. Ia menyarankan agar langsung tanya ke Provinsi, karena pihaknya sama sekali tidak tahu tentang permasalahan ini.
“Mana kami tahu, nanti takut salah jawab,” kata Abu Jaat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau saat dihubungi, Kamis, (11/8/2022) petang.
“Dan juga pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi, akibatnya kita tidak tahu,” pungkasnya. (Rls)