Tiga Tersangka Penghalang Aktivitas PT Gorby Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

MURATARA – Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan/Penghadangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (5/4/2024).

Ketiga tersangka yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Ketiganya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Foto Tiga Tersangka Ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (Ist) 

Ketiga tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.Ketiga tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas  Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.

“Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena focusnya ada di Muratara termasuk wilayah kerja Kejari Lubuklinggau. Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk sementara ketiga tersangka  terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara. Namun secara subjektif ketiganya diamankan dahulu untuk mempermudah proses persidangan nanti.

Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH dan Rekan  selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.

“Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka  diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024. yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan mnenghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya.

Dirinya berharap kedepannya jangan ada lagi aksi premanisme seperti ini. Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT. Gorby Putra Utama ( GPU )masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam permendagri No. 76 Tahun 2014.

“Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana tersebut . Legalitas PT GPU ini sudah jelas dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan yang kerugian nya bisa mencapai triliunan,”paparnya.

Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Khoirul, S.H , jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan.

Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih ada pelaku-pelaku tindak pidana serupa, maka kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum secara tegas.

Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya  terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB. (Rls)

error: fuck you not copy!!!