Tim Kuasa Hukum PBV Caroline Menilai Hendri Zainuddin Tidak Tegas Menyelesaikan Persoalan

*Panitia Rugikan Klien Lewat Hak Preogratif

LUBUKLINGGAU – Tim kuasa hukum Persatuan Bola Voli (PBV) Caroline Lubuklinggau angkat bicara terkait balasan surat somasi dari kuasa hukum Presiden Livoli Sumatera Selatan, H. Hendri Zainuddin.

Adv. Bima Andyka, S.H didampingi Adv. Deni Hadisa Putra, S.H dan Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H mengatakan pihaknya merasa sangat kecewa atas balasan surat somasi yang dikirimkan langsung oleh kuasa hukum Presiden Livoli Sumatera Selatan.

“Bukan hanya itu, Kami juga merasa kecewa surat somasi yang kami kirimkan kepada saudara Andianto yang dimana beliau awalnya mengaku sebagai Ketua Panitia tidak ada balasan dan tanggapan sedikitpun,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum PBV Caroline menjelaskan didalam isi surat balasan tersebut dirinya bersama tim merasa bahwa pihak Presiden Livoli Sumatera Selatan dan pihak panitia penyelenggara tidak ada tanggapan untuk menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan yang dialami oleh PBV Caroline saat mengikuti perlombaan Livoli Sumatera Selatan Piala H. Fauzi Amro.

“Selain tidak adanya penyelesaian, saya dan tim juga menilai dari surat balasan tersebut bahwa H. Hendri Zainuddin selaku Presiden Livoli Sumatera Selatan tidak ada ketegasan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah merugikan klien kami. Oleh karena itu kami sangat merasa kecewa atas balasan surat tersebut” ungkapnya.

Lanjut Tim kuasa hukum PBV Caroline menjelaskan, didalam surat balasan itu tertulis tentang HAK PREROGATIF dari panitia untuk mengambil sebuah keputusan. Padahal *tinggal mengacu pada THB* dan seharusnya didalam peraturan THB (Technical Handbook) yang disusun oleh panitia sendiri di poin 14 berisikan yakni Tim yang terlambat datang 15 menit dari jadwal pertandingan dinyatakan di WO bukan Diskualifikasi.

“Dengan adanya hak prerogatif inilah kami merasa klien kami ini dirugikan. Mulai dari diskualifikasi tanpa surat resmi, kemudian pemberian gelar juara secara otomatis untuk juara 2 (seharusnya juara 3) dan juara 3 (seharusnya juara 4) dikarenakan alasan juara 2 klien kami ini di diskualifikasi tanpa surat resmi. Selain itu juga, yang anehnya pemberian gelar juara 4 kepada tim yang sudah gugur dibabak penyisihan tanpa pertandingan lagi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum PBV Caroline menambahkan, Oleh karena itu pihaknya menilai dan menyimpulkan tentang surat balasan somasi tersebut bahwa pihak panitia dan Presiden Livoli Sumatera Selatan tidak ada ketegasan dan tanggung jawab sama sekali atas kejadian ini.

“Dan semua tuntutan didalam surat somasi yang kami sampaikan pada kesempatan pertama semuanya ditolak. Maka dari itu kami selaku kuasa hukum masih menunggu tanggapan juga dari klien kami mengenai jawaban somasi ini, untuk langkah selanjutnya apakah kasus ini akan terus kita bawa ke ranah persidangan atau tidak,” tutupnya. (Rls)

error: fuck you not copy!!!