LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Winasta Ayu Duri melakukan kegiatan peningkatan pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau, Minggu (20/7/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan peserta yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa tersebut mendatangi narasumber Abdul Azis Hakim.
Dalam sambutannya, DPRD Kota Lubuklinggau Winasta Ayu Duri menyampaikan kegiatan ini perdana dilakukan di tahun 2025 yang membahas perwal No. 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perwal No. 38 Tahun 2021 tentang penerima peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP.
“Kali ini kita akan membahas terkait perwal PPDB, tidak menutup kemungkinan kedepannya kita akan membahas perwal dan perda lainnya,”ungkap nya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Azis Hakim menjelaskan terkait jalur PPDB sendiri, muali dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi. Dan sekolah, tidak boleh melakukan tes calistung, karena sudah diikat dalam empat jalur tersebut.
Kemudian, dalam implementasi perwal ini dibutuhkan kolaborasi semua pihak termasuk DPRD maupun pemerintah yang terkait yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan lainnya.
“Perwal ini, tiap tahunnya pasti akan berubah. Jadi dengan adanya kesempatan seperti ini, nanti nya ketika ada rapat Ibu Winasta ada masukan, terkait apa saja yang perlu di masukan dalam perwal seperti jarak maksimal untuk jalur zonasi dan lainnya,”jelas ia.(BI)