*Yudi : DPRD Mampu Tidak Selesaikan Perda Inisiatif Tahun 2022
MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Mura telah melaksanan penandatanganan nota kesepahaman sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mura tahun 2022.
Ketua Badan pembentukan Propemperda Kabupaten Mura Yudi Fratama mengatakan dari 10 Raperda yang telah dibahas dalam keputusan DPRD pada rapat paripurna tersebut sangat urgent sekali. Terutama Raperda tata ruang.
“Kita ketahui tata ruang di Kabupaten Mura ini sejak dari tahun 2003 sudah ada,namun baru direvisi kembali di tahun 2022, begitu juga dengan Perda inisiatif DPRD,”kata Yuda.
Dirinya menambahkan badan Propemperda ini guna membentuk Perda Kabupaten Mura,oleh sebab itu rekan-rekan Bapemperda dapat bekerja dengan baik.
“Dalam pembentukan empat Raperda inisiatif DPRD ini,kinerja anggota DPRD akan dilihat mampu tidak menyelesaikan perda tersebut di tahun 2022 ini,”tegas Yudi.
Dia menerangkan sebenarnya Perda inisiatif DPRD ini memang usulan DPRD namun mampu tidak diselesaikan tahun 2022 ini,jika tidak mampu maka satu atau dua Perda akan diselesaikan oleh Bapemperda di tahun yang akan datang.
“Terpenting judulnya sudah pihaknya siapkan,kemudian perda inisiatif DPRD ini akan dibahas pertengahan tahun sebab masih tahapan penyusunan gerak dan naskah,”pungkasnya.(Zul)