LUBUKLINGGAU- Terdakwa Justra Wijaya (49) warga Jalan Mangga Besar RT 4 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tidak dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Padahal, terdakwa yang tercatat sebagai karyawan swasta ini dinyatakan dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, oleh Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani, dengan anggota Tri Lestari dan Amir Rizki, dengan petikan putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Llg.
Dalam putusan itu dinyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-29/LLG/Enz.2/01/2022 tanggal 8 Febuari 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Edwar Antoni, Elvis Prisli, Erlangga Atmada, Febri Habibi Asri, Deni Hadisa dan Riki, Jumat (1/04/2022).
Menurutnya, atas putusan ini pihak penuntut umum tidak menjalankan hasil putusan sela tersebut.
“Kami sangat menyayangkan langkah yang dilakukan penuntut umum, atas kejadian ini. Karena, harusnya Justra sudah dikeluarkan dari tahanan. Tapi, malah kembali ditahan di Lapas Lubuklinggau,”katanya.(rls)