ASN Dilarang Cuti dan Liburan

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, akan memberlakukan larang cuti dan liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Larangan tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.

“Kita ikut menyesuaikan dengan penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru 2022 mendatang,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Aidil Rusman.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Mura juga akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat agar jangan sampai terjadi kerumunan, yang akhirnya dikhawatirkan menjadi cluster baru penularan Covid-19.

“Karena pandemi belum berakhir, bahkan dibeberapa daerah masih ada yang terkonfirmasi Covid-19,” kata Aidil.

Untuk memberikan contoh kepada masyarakat, sesuai dengan kebijakan pusat, ASN pun dilarang untuk cuti dan juga liburan saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Kita juga akan siapkan surat edaran Bupati, terkait dengan PPKM level 3 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Aidil menegaskan, tim yustisi mulai dari Satpol PP dan TNI/Polri juga akan diturunkan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan kegiatan atau perayaan yang melibatkan orang banyak. (Ok)

error: fuck you not copy!!!