Bantu Bus Terperosok, Pelaku Curas Ditangkap

LUBUKLINGGAU – Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Rendri Sandra Fiskal tersangka pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan dilakukan karena tersangka  melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Haryono di depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu 23 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail bahwa tersangka merupakan warga Jalan Dempo Raya Perumnas Nikan II RT.04 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Sementara korban Haryono merupakan warga Jalan Timor RT 14 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dijelaskan Ismail, pada 23 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB korban yang bekerja sebagai ojek hendak mengantarkan seorang penumpang laki-laki (tersangka) ke arah Taba Pingin.

Namun pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan TPU (tempat pemakaman umum) Kel. Air Kuti Kec  Lubuklinggau Timur I, korban melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang berdiri di pinggir jalan dan seketika itu penumpang (tersangka) langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya.

“Karena takut korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya dan tersangka langsung pergi meninggalkan korban di TKP,” jelasnya.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya tim opsnal macan linggau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya.

Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Apur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Sabtu tanggal 30 Oktober 2021, sekira jam 17.30 WIB.

“Saat diamankan tersangka sedang mengatur jalan karena ada mobil bus yang terperosok. Selanjutnya tersangka dibawa ke polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Adapun barang bukti turut diamankan senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Sedangkan kerugian dialami korban sebesar Rp. 3.500.000.(eju)

error: fuck you not copy!!!