MUSI RAWAS – Bupati Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan tentang pengangkatan CPNS, PPPK Non Guru, PPPK Guru Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 di auditorium Pemda, Senin (30/5/2022).
Pemberian SK ini patut diapresiasi, mengingat Bupati mengambil suatu kebijakan yang sangat peduli dengan nasib para tenaga honorer baik PPPK Guru ataupun Non Guru. Dimana awalnya PPPK Guru dan Non Guru ini bakal digaji pemerintah pusat (APBN) namun ternyata hal tersebut batal.
Sebagai seorang wanita yang lebih mengandalkan perasaan, Bupati Hj Ratna Machmud ambil langkah konkrit, gaji para PPPK Guru dan Non Guru akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Awalnya gaji PPPK akan dibayar oleh pemerintah pusat, namun ternyata batal, agar teman teman PPPK tidak kecewa, saya ambil keputusan bahwa kita pemkab Musi Rawas akan membayarnya,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, langkahnya ini sebagai salah satu bentuk apresiasi atas kinerja para tenaga honorer yang selama ini bekerja secara luar biasa meski dengan gaji yang kecil.
Adanya peluang tes PPPK kemarin, pemerintah daerah sangat sambut baik, meskipun gaji batal dibayar pemerintah pusat, tidak menjadi persoalan, mungkin ini salah satu jalan petunjuk, dimana pemerintah daerah dapat membalas jasa tenaga PPPK.
“Saya sangat mengerti bagaimana lika liku para tenaga honorer. Untuk itu, memang sudah saatnya kita pemerintah daerah hadir untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan mereka selama ini,” jelasnya.
Untuk itu , Bupati berpesan, tenaga PPPK Guru dan Non Guru, maupun CPNS, untuk mensyukuri atas apa yang dicapai sampai detik ini. Tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama.
“Percaya atau tidak,banyak orang yang ingin berada di posisi mereka saat ini, diangkat sebagai CPNS, PPPK, namun hal itu belum terwujud, nah yang sekarang diangkat maka jangan pernah berhenti bersyukur, bekerjalah untuk daerah, bantu kami wujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat),”tutup Bupati.
Bupati juga memberikan kabar gembira bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan pemutusan kontrak.
“Saat ini kontrak 1 tahun, tapi saya bicarakan dengan BKPSDM tahun depan tetap diperpanjang, bisa-bisa kalau ada anggaran langsung dikontrak sampai 4 tahun,” pungkasnya. (Adv)