MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) memfasilitasi rencana pembangunan kebun plasma PT. Sumber Musi Sejahtera (SMS) di Kelurahan Muara Lakitan, Desa Semeteh dan Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan UPT Perbenihan Disbun Kabupaten Mura yang langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti Burlian, Senin (14/02/2022).
Wabup Mura, Hj Suwarti mengatakan, bahwa Pemkab Mura menyambut baik dengan apa yang akan dilaksanakan oleh PT SMS yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang akan melaksanakan kewajibannya yakni dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Tugas perusahaan menjaga kesejahteraan masyarakat lingkungan sekitarnya. Salah satunya dengan cara menyiapkan lahan plasma untuk masyarakat. Sesuai aturan lahan plasma itu dibangun sebesar 20 persen dari lahan inti,” jelasnya.
Menurut Wabup, bahwa PT SMS sudah berdedikasi menyiapkan lahan plasma. Kendati dengan adanya permasalah yang ada di lapangan, tentu menjadi tugas Pemkab Mura untuk memfasilitasinya dengan mencarikan solusinya.
“Mudah-mudahan dengan transparansi ini, tidak ada lagi masalah yang akan muncul, baik itu saling klaim lahan ataupun lainnya. Semoga apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, bisa dilakukan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbun Mura, Adi Winata mengatakan, PT SMS yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Mura memiliki lahan seluas 800 Ha, meskipun dalam skala kecil jika dibanding perusahaan lain, namun mereka komitmen memenuhi kewajiban, yakni menyediakan lahan plasma.
“Dimana sesuai ketentuan, lahan plasma adalah 20 persen dari lahan inti. Mengawali pembangunan plasma, kita membahas dengan menghadirkan tim terpadu, termasuk BPN, Polres, OPD terkait seperti DK-UKM, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bagian Tapem dan pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” ucapnya.
Dikatakannya, sosialisasi ini merupakan awal, sebab nantinya tim akan mengecek kepastian dan legalitas lahan yang diusulkan pihak perusahaan untuk dibangun plasma masyarakat. Kemudian juga melakukan kembali sosialisasi secara meluas dan terbuka, sehingga jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan yang lain.
“Kita berharap dari masyarakat bisa mematuhi, karena ini sudah difasilitasi Pemkab Mura dengan tetap patuh sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan plasma. Pemkab Mura menginginkan pasar investasi kondusif di Mura,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dengan luas lahan yang dimiliki PT SMS yakni 800 Ha, jika 20 persen itu artinya sekitar 180 Ha untuk perkebunan plasma yang harus disiapkan oleh perusahaan.
“Dari paparan tadi, mereka menyanggupinya,” pungkasnya. (Oke)