Gadaikan Mobil Rental, Rina Ditangkap Tim Macan

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil mengungkas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza.

Unik dari kasus penggelapan mobil ini, biasanya umum dilakukan pria, namun kali ini dilakukan seorang wanita bernama Sri Rezeki Yusrina karib disapa Rina. Warga Komplek Perumahan Griya Asri Kel.Muara enim Kec.Llg Barat I.

Rina dilaporkan Adi Kusbiantoro (38) warga JL.Jend Pol Moch Hasan komplek Perumahan Griya Asri Kel.muara enim Kec.Llg Barat I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menceritakan kejadian bermula pelaku (Rina) merental mobil toyota avanza BG 1139 TF milik korban (Adi) selama 4 hari. Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 pukul 17.00 Wib diJl.Jend Moch Hasan komplek perumahan Griya asri Kel.Muara enim Kec.Llg Barat I.

“Setelah habis waktunya mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain,”kata Romi.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan dan dilakukan gelar perkara.

Perkara penggelapan Mobil tersebut patut diduga dilakukan oleh SRI REZEKI YUSRINA.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 10.00 wib Kanit PIDUM mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Jl.Nangka Kel.Batu Urip Kec.Llg Utara II.

Selanjutnya Kanit Pidum dan anggota Reskrim Macan Linggau bersama anggota Polwan langsung menangkap dan mengamankan tersangka lalu dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil tersebut,”pungkasnya.(BI)

error: fuck you not copy!!!