Lubuklinggau-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice bertempat di Kantor camat kecamatan Lubuklinggau barat 2, Kota Lubuklinggau, senin (23/06/2022).
Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, S.H., M.H, Dihadiri PLT Sekda Kota Lubuklinggau beserta Forkopimda, Camat Se-Kota Lubuklinggau, Toko Adat se-kota Lubuklinggau, Karang Taruna Kota Lubuklinggau, Lurah dan seluruh ketua RT.
Dalam sambutan nya, Kajari Lubuklinggau mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat.
Ia juga menuturkan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya kasus KDRT dan kasus pencurian untuk makan bukan untuk memperkaya diri, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (Resedivis).
Masih kata Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, saat diwawancarai awak media mengatakan Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula,
“Bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” Ungkapnya.
Lanjutnya, Perdamaian melalui pendekatan keadilan restorative merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.
Sementara itu, Ketua Karang Kota Lubuklinggau, Elpan Juniardi yang juga turut menghadiri undangan acara tersebut, sangat mendukung sekali adanya rumah Restorative Justice, yang dimana konsepnya melalui suatu pendekatan yang menitik beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan korban serta pelaku tindak pidana.
“Secara pribadi dan sebagai Ketua Karang Taruna, siap berkontribusi dalam mensosialisasikan program ini di setiap kelurahan – kelurahan melalui kawan – kawan karang taruna kelurahan,” Ujar Elpan Black sapaan akrabnya.
Menurutnya, Restorative Justice membawa kita kembali pada kebudayaan asli bangsa Indonesia, yang dimana alasan dan pertimbangan akibat dari pemindanaan.
“Seperti contoh hal yang disampaikan pak kejari tentang kasus KDRT, bila salah satu orang tua korban ada yang terpidana. Maka yang menjadi korban anaknya, dan banyak contoh lainnya. Selamat atas diresmikannya, semoga apa yang kita harapkan bisa terwujud, bahwa keadilan tidak ada di dalam KUHP, namun pada hari nurani.” Pungkas Elpan. (Alvinus)