Ibadah Umroh Baru untuk Pimpinan Travel

MUSI RAWAS- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, belum bisa memastikan pemberangkatan ibadah haji dan umroh untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Kalau Umroh sebenarnya sudah diperbolehkan, namun untuk sementara hanya untuk KBIHU atau penyelenggara travel umroh,” kata Kepala Kemenag Mura, H Hermadi melalui Kasi Haji dan Umroh, H Asror.

Hal itu, sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Indonesia agar jangan sampai virus Covid-19 menjangkiti kembali, terlebih dengan adanya varian baru ini, yakni Omicron.

“Umroh untuk para penyelenggara travel ini sebagai uji coba. Kalau berhasil, nanti selanjutnya akan diperuntukan bagi masyarakat umum,” ucapnya.

Para penyelenggara travel umroh tersebut sudah diberangkatkan sejak 23 Desember 2021 lalu, namun saat ini belum pulang.

“Saat tiba di Arab harus karantina dulu lima hari, kemudian setelah mau pulang juga harus karantina empat hari. Itupun kalau negatif, kalau positif tentu akan lebih lama lagi,” ungkapnya. (Bi)

error: fuck you not copy!!!