Jadikan Dasar Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan

MUSI RAWAS- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Dimana Perbup tersebut nantinya untuk dijadikan landasan dalam penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan.

“Kami sedang menyusun Perbup tentang Germas. Nanti Perbup ini akan dijadikan dasar atau landasan dalam melakukan penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan,” kata Sekretaris Dinkes Mura, M Nizar, Selasa (16/11/2021).

Dikatakannya, penyusunan Perbup tersebut sebagaimana tuntutan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2017 yang diterbitkan pada Oktober lalu. Kendati, sebelumnya, Kabupaten Mura sudah menerbitkan Perbup nomor 7 tentang Gerakan Mura Sempurna Sehat (GMSS).

“Kemudian Perbup GMSS ini dicabut dan akan diganti dengan Perbup baru yang disinkronkan dengan Pergub nomor 25 tahun 2017 tentang Germas,” jelasnya.

Dalam kegiatan Germas sendiri, ada 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mencakup enam tahap kegiatan Germas, yakni edukasi kesehatan, deteksi dini penyakit menular dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

“Kemudian penyedia pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, dan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, dan peningkatan aktivitas fisik,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dimana Perbup tersebut nantinya akan menjadi dasar dan landasan setiap OPD dalam melakukan kegiatan, dan penganggaran sumber dana baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa (DD). (Ok)

error: fuck you not copy!!!