Jaga Lahan Agar Tidak Alih Fungsi

*Rakor Tentang Pembahasan Rencana Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), melaksanakan rapat koordinasi tentang pembahasan rencana rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mura, Jumat (19/11/2021) di Hotel Dafam Lubuklinggau.

Rapat dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekomoni dan Pembangunan, H Aidil Rusman tersebut, bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian agar tidak alih fungsi, baik menjadi bangunan, ataupun kebun sawit da kebun karet.

Kepada bintanginformasi.co.id, H Aidil mengatakan, hasil kesepakatan rakor ini akan disampakan ke pihak terkait khususnya tim penyusun RT RT untuk melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang LP2B.

“Dengan adanya hasil rakor, nantinya bersama-sama dengan pihak terkait untuk menjaga lahan yang disepakati agar tidak alih fungsi,” kata Aidil.

Aidil menegaskan, khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga tergabung dalam tim, diharapkan agar menjadi yang terdepan dengan terjun langsung mengawasi lahan persawahan yang ada di Kabupaten Mura.

“Begitu juga jajaran pertanian untuk menyampaikan ke masyarakat. Kemudian Satpol PP akan melakukan tindakan dini, jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru dilakukan tindakan. Tindakan itukan berupa peringatan sampai akhirnya penghentian,” ungkapnya.

Aidil juga tidak menampik, bahwa selama banyak banyak persawahan di Kabupaten Mura beralih fungsi menjadi bangunan dan perkebunan lainnya, namun lebih dominan menjadi bangunan.

“Setelah Perda selesai revisi, maka masyarakat pemilik lahan persawahan harus ikuti aturan, walaupun itu lahan dia,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Mura, Zuhri Syawal mengatakan, pada Perda sebelumnya, lahan LP2B yang dicantumkan seluas 22.640 hektar. Namun, seiring waktu, sudah terjadi alih fungsi lahan.

“Kemudian setelah melalui proses yang panjang, terbaru diperoleh data LP2B yakni terdiri luas baku sawah ditambah tegalan dengan total luas 21.365,92 hektar,” kata Zuhri.

Data tersebut, nantinya akan diusulkan untuk dimasukan dalam RT/RW yang masih proses revisi. Upaya ini penting, sebagai dasar pengalokasian dana Pusat, Provinsi maupun Daerah, pengalokasian pupuk subsidi dan kegiatan pertanian lainnya.

“Semua lahan sawah diusulkan menjadi LP2B, Tapi ternyata ada lahan yang kita masukan tapi berada di dalam kawasan,” bebernya.

Untuk itu, Pemkab Mura akan membuat surat permohonan izin pinjam pakai lahan kawasan yang sudah digunakan sebagai lahan persawahan, agar benar-benar dijadikan lahan persawahan nantinya akan di Perda kan. (Ok)

error: fuck you not copy!!!