*Dampak Dari Program Santunan Kematian
MUSI RAWAS- Kesadaran masyarakat dalam penerbitan Akta Kematian mulai mengalami peningkatan.
Bahkan, saat ini rata-rata setiap harinya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas mencetak 10 Akta Kematian.
“Mulai banyak yang cetak. Mungkin seiring dengan adanya program santunan kematian yang digaungkan Bupati,” kata Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mory melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Riko Ardianto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/20210).
Dia mengatakan, Akta Kematian sendiri menjadi salah satu sarat dalam pengajuan santunan kematian,
“Hal ini tentu sangat bagus, sehingga masyarakat Kabupaten Mura tertib administrasi, karena awalnya Akta Kematian ini dianggap tidak penting,” jelasnya.
Untuk proses pembuatan akte kematian bila dari tingkat Desa, maka pemohon menerima permohonan atau pengajuan dari ahli warisnya.
“Bisa langsung ngurus ke Dukcapil. Syaratnya tentu surat keterangan kematian apabila almarhum meninggal di rumah sakit, kami minta surat keterangan meninggal dari rumah sakit,” ucapnya.
Jika meninggal di rumah, cukup surat keterangan kematian dari Kepala Desa (Kades). Lalu melampirkan KK dan KTP yang meninggal.
“Nanti ada perubahan juga didalam kartu keluarganya (KK) . Kemudian KTP aktifnya harus dikembalikan ke Disdukcapil,” pungkasnya. (Ok)