*Terkait Tuntutan Uang Transportasi dan Pembinaan Atlet Bulutangkis Musi Rawas
MUSI RAWAS – Menanggapi kisruh tuntutan uang transportasi dan pembinaan atlit bulutangkis Porprov Oku Raya yang diduga belum terbayarkan, hari ini Dispora dan KONI Musi Rawas klarifikasi guna meluruskan pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial.
Bertempat di Kantor KONI Musi Rawas Muara Beliti. Hadir dalam Klarifikasi tersebut, Ketua Umum KONI Musi Rawas, H Azhari, ST, Bendahara KONI Musi Rawas, Supardi, SE, Kepala Dinas Dispora yang diwakili Kabid Pembinaan dan Prestasi, Uteb Suherman yang juga selaku PPTK kegiatan Porprov Oku Raya, Divisi Bidang Hukum KONI Mura, Taupik Gonda, SH, dan pengurus KONI Musi Rawas, Kamis, (24/02/2022).
Ketua KONI Mura H.Azhari, ST melalui. divisi Hukum KONI Kabupaten Musi Rawas Taupik Gonda, SH menerangkan secara tertulis terkait balasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut, kepada Advokat Abdul Azis, SH, selaku Kuasa Hukum Herianto (Pelatih Cabor Bulu Tangkis Pada Porprov Ke – XIII Sumatera Selatan OKU Raya Tahun 2021).
Sehubungan dengan surat saudara No.02/KH-AAZ/SRT/2022 tertanggal 09 Februari 2022 telah kami terima. Terkait dengan poin yang saudara sampaikan dalam surat tersebut dapat Dijelaskan Sebagai berikut :
1. Bahwa menyangkut uang transport ketujuh atlit Cabor Bulu Tangkis pada Porprov Oku Raya November 2021 sudah direalisasikan pada saat pelaksanaan kegiatan Porprov OKU Raya oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas (Bukti Terlampir). Sehingga Keliru ketika permasalahan Transport atlit tersebut tidak atau bukan bagian dari tanggung jawab KONI kabupaten Musi Rawas.
2. Bahwa Terkait atlet Cabor Bulutangkis yang gagal ikut bertanding pada Porprov Oku Raya November 2021 sudah berulang kali dijelaskan, bahwa yang menjadi alasannya pada saat itu karena Atlet Cabor Bulu Tangkis pada saat menjelang pertandingan saat itu atlet dan pengurus Cabor menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti pertandingan dan jelas konsekuensinya Kabupaten Musi Rawas Kehilangan Kesempatan untuk menambah medali dari cabang olahraga Bulu Tangkis. Pada saat pengunduran diri atlit dan pengurus cabor bulu tangkis tanpa adanya koordinasi kepada pengurus KONI Musi Rawas.
3. Bahwa terkait dengan uang pembinaan Atlet Berprestasi dan Pelatih tahun 2021 Berdasarkan SK KONI No.2 Tahun 2021 Tanggal 15 Februari 2021 dapat kami jelaskan bahwa atlet atas nama Tania Agnes Stasya, Miftahul Khoirunnisa dan M. Rizki Syahendra yang pembinaannya belum dibayar selama 4 bulan tentu hal KELIRU dan TIDAK BENAR karena Sudah direalisasikan Selama 5 Bulan dan ini juga termasuk kepada atlet berprestasi pada cabang olahraga lain dan adanya kebijakan KONI Musi Rawas pada ada penambahan 2 bulan yang direalisasikan pada bulan Januari 2022. (Bukti Terlampir)
4. Bahwa untuk dana pembinaan pelatih tidak ada dalam penganggaran KONI Musi Rawas sehingga memang tida ada realisasi kepada seluruh pelatih setiap cabang olahraga.
5. Bahwa dapat kami jelaskan kalaupun ada yang harus dipertanyakan dan Diklarifikasi kepada Pengurus KONI bukan langsung dari pelatih Cabor tapi sebaiknya hal tersebut dilakukan oleh Pengurus Cabor Bulu Tangkis tidak langsung dari Pelatih Cabor.
“Demikianlah surat jawaban ini kami sampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih,” ujar Taufik.
Kepala Dispora Musi Rawas melalui Kabid Prestasi dan Pembinaan, Uteb Suherman, M.Pd menegaskan, bahwasannya terkait transportasi yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dispora ialah transportasi dari Musi Rawas ke Oku Raya serta operasional selama pelaksanaan Porprov di Oku Raya.
” Untuk transportasi Porprov telah kami realisasikan sebelum keberangkatan menuju ke Oku Raya, diluar daripada perihal tersebut bukan menjadi kewenangan kami,” papar Uteb. (Rls)