Lawyer : Tuduhan Guru Honorer SLB ke Kepala Sekolah Tidak Benar

LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan pemotongan gaji para honorer Sekolah Luar Biasa (SLB) Lubuklinggau berlanjut dengan musyawarah antara Ferdiansyah dan Partner selaku kuasa hukum Kepala SLB Teti Eriani dengan para guru honorer, Rabu (25/5/2022).

Ferdiansyah dan rekan selalu kuasa hukum kepala SLB Lubuklinggau Teti Eriani.

Kehadiran para kuasa hukum Kepala SLB Teti Eriani ke rumah sekolah SLB di Kelurahan Petanang, ingin mengklarifikasi bahwa apa yang pernah diberitakan di media online/media massa, kalau kepala SLB Lubuklinggau melakukan pemotongan gaji guru honorer SLB tidak benar adanya.

“Statemen mereka (guru honorer) terkait hak yang belum disampaikan kepala sekolah itu salah,”kata Ferdiansyah.

Kepala SLB Teti Eriani memiliki bukti kalau para guru honorer sudah menerima hak mereka pertiga bulan termasuk tiga operator. Dengan nilai yang sama dengan anggaran yang diterima kepala sekolah sesuai dari anggaran diberikan negara.

” 1 rupiah pun tidak ada beda, kita punya bukti dan kita bicara pun dengan bukti dari sisi hukum,”tegasnya.

Ferdiansyah menyayangkan, saat musyawarah dengan para honorer, mereka tidak memiliki bukti sehingga apa yang mereka sampaikan tidak benar. Untuk itu pihaknya mengklarifikasi, terkait berita yang sudah beredar via online ataupun surat kabar itu tidaklah benar.

Para guru honorer SLB lubuklinggau ketika diwawancarai usai musyawarah dengan kuasa hukum kepala SLB Teti Eriani.

“Jadi tolong sampaikan kepada masyarakat, kalau klien kami jadi korban psikis, malu dengan keluarga, tetangga, karena beliau tidak ada melakukan pelanggaran hukum,” Ungkapnya.

Ferdiansyah menjelaskan, bahwa pihak sekolah mengajukan rancangan kerja anggaran sekolah (RKAS) dana diusulkan sebesar Rp 42 Juta. Namun anggaran yang di acc kan negara, hanya sebesar Rp 23 juta 400 ribu. Ini sudah disampaikan kepala sekolah, namun guru honorer tidak mau menerima.

“Musyawarah tadi tidak ada titik temu, tadi kita minta bukti dana Rp 42 juta yang mereka katakan ada, tapi mereka tidak memiliki,”terangnya.

Menurut Ferdiansyah, data yang mereka miliki bahwa anggaran tersebut hanya di acc 23 juta 400 ribu yakni dari website Diknas Provinsi. Bahkan akan ada rencana pihak diknas Provinsi akan datang ke Lubuklinggau untuk mengklarifikasi juga.

Ferdiansyah dan rekan akan mengambil upaya hukum, melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik kliennya.

“Laporan nanti ya pasti ke seluruh guru honorer, atas dugaan melanggar hukum,” jelasnya.

Saat ditanya, bagaimana keseimbangan proses belajar mengajar di SLB ketika para guru honorer dilaporkan nantinya. Dengan tegas Ferdiansyah menjawab lihat saja nanti. Karena upaya musyawarah tidak ada titik temu.

“Mereka masih keukeuh, kalau uang mereka terima itu kurang,dan menduga uang masih ditangan klien kami, ya silahkan saja mereka menduga, kita bicara hukum, bicara fakta,”tegasnya.

Sementara itu salah satu tenaga honorer SLB, Awang Dermawan ketika diwawancarai usai musyawarah mengaku dirinya pernah bicara dengan kepala sekolah secara empat mata. Mengenai kebenaran dana alur sebesar Rp 42 juta.

Lalu Awang menanyakan jalan terbaik dan dijawab kepala sekolah saat itu, mengapa guru honorer mendapatkan uang Rp 400 ribu dari Rp 42 juta. Karena Kepala sekolah memiliki kebijakan.

“Kebijakan itu, untuk bendahara 500 ribu, waka 450 ribu, Operator tidak disebutkan nilainya, dan untuk perjalanan dinas kepala sekolah. Khusus uang perjalanan dinas tidak disebutkan nilainya, kata dia agar urusan urusan bisa lancar,” jelas Awang.

“Masak uang kami dibijak bijakan kayak gitu,” ketusnya.

Mereka berharap, ada pihak instansi dapat menengahi persoalan yang terjadi seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun inspektorat.

“Harapan kita gaji kami bisa dikembalikan seperti semula sesuai dengan yang diajukan dalam BOS alur yang pertama,” pungkasnya. (BI)

error: fuck you not copy!!!