Modal Rp6.000, Roni Cabuli Bocah 14 Tahun

MUSI RAWAS- Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus, Roni (50) warga Dusun I Desa Temuan Sari Kecamatan Muara Kelingi, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diringkus dikediamannya, tanpa perlawanan.

Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai petani ini diringkus, setelah melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli DA (14) warga Desa Temuan Sari. Bahkan, hanya bermodalkan Rp6 ribu, pria ini berhasil mencabuli korban hingga enam kali.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (08/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Dimana pelaku menunggu korban pulang sekolah, setelah melihat korban, pelaku mengajak korban kedalam rumahnya.

“Setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku mengajak korban kedalam kamar dan membuka rok korban dan menciumi korban. Hingga akhirnya terjadilah tindak pidana pencabulan,” kata Kasat.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku memberi uang kepada korban sebanyak Rp6.000. Hasil interogasi, pelaku sudah sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

“Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan, kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku diamankan di rumah warga tanpa perlawanan yang terletak di Desa Temuan Sari. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar rok warna merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ok)

error: fuck you not copy!!!
Exit mobile version