MUSI RAWAS- Untuk mewujudkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
“Bertahap, kami akan menertibkan PKL di wilayah Tugumulyo. Tapi PKL yang berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar,” kata Kepala Satpol PP-Damkar Mura, Diem Chandra, kemarin.
Dikatakannya, sebab trotoar dibangun untuk para pejalan kaki. Sehingga ketika trotoar dipakai untuk berjualan, maka tak pejalan kaki sudah dirampasnya.
“Sekarang kita baru sosialisasi dulu, dan kita data. Ketika nanti masih ngeyel atau bandel, maka kami akan tindaklanjuti tegas dengan penertiban,” ungkapnya.
Ketertiban umum sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
“Kita sampaikan agar PKL ini tidak berjualan di bahu jalan, di jalur hijau, taman dan tempat tertentu lainnya yang dilarang,” tegasnya. (Bi)