Pelajari Hukum Tipikor dan Pungli, MKKS SMA/SMK Gandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Dengan mengundang Pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Lubuklinggau, MKKS SMA/SMK Kota Lubuklinggau menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar.

 

Hadir diacara tersebut Ketua MKKS SMA Agustunizar, Kepala MKKS SMK Puguh Purnomo, Kepala SMA/SMK se Kota Lubuklinggau dan Komite.

Agustunizar mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pengertian kepada Kepala Sekolah dan Rekan rekan Guru SMA/SMK agar lebih mengerti dan memahami tentang tindak pidana korupsi dan saber pungli.

“Kita ingin mencegah terjadinya korupsi serta pungli dilingkungan sekolah di Lubuklinggau,” Kata Agustunizar, Rabu (3/11/2021).

Pihaknya mengundang Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memberi pencerahan tentang hukum. Sehingga kepala sekolah dan guru memiliki pengetahuan hukum tentang masalah tindak pidana korupsi dan apa itu saber pungli.

“Karena selama ini banyak yang belum tahu tentang itu,” jelasnya.

Agustunizar berharap ketika paham akan perihal Tipikor dan pungli itu apa, sehingga kedepan bisa menjawab jika ada yang bertanya perihal tersebut.

“Kalau sudah mengerti, InsyaAllah kawan kawan semuanya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mencerdaskan kehidupan bangsa,”jelasnya.

Dirinya merasa bersyukur telah memiliki wadah untuk guru guru di Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan siap berkomunikasi apabila ada keluhan keluhan masalah hukum. (dan)

error: fuck you not copy!!!