Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Permahi Apresiasi Kinerja Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Lubuklinggau mengapresiasi kinerja Polres Kota Lubuklinggau karena berhasil melakukan penangkapan/penahanan terhadap pelaku penganiayaan Novrita Dwita Sari.

Untuk diketahui, kejadian menimpa Novrita Dwita Sari pada 22 Juni 2021 lalu di Jalan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan l Kota Lubuklinggau dilakukan Esti Kumala Ningsih sekira pukul 14.00 WIB.

Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum Permahi DPC Lubuklinggau,Novan mengucapkan terimakasih karena kasus penganiayaan dikerjakan secara optimal oleh pihak penyidik dan Sat Intel Polres.

“Semoga Polres Lubuklinggau senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,dan selalu memberikan rasa aman,damai,dan tentram,”ungkap Novan.

Terkait kasus penganiayaan itu, Permahi akan terus mengawal dan mendampingi pihak korban demi mendapatkan perlindungan/kepastian hukum.
“Bila perlu permahi akan mendampingi pihak korban sampai putusan pengadilan ditetapkan,”ujarnya.

Novan menjelaskan, aksi tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal 354 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,atau pasal 351 KUHP berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahum delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,dan ini bukan merupakan delik aduan.

“Kita berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatan dilakukan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan, dan keluarga yang menjadi korban selalu mendapatkan lindungan dan kepastian hukum.Semoga kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah kepastian payung hukum Polres Lubuklinggau,”pungkasnya.(rls)

error: fuck you not copy!!!