Pelaku Perampokan dan Pemerkosa Mahasiswi Jelaskan Kejahatannya

LUBUKLINGGAU – Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Romi menggelar pers rilis kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan tersangka Eko Sutiono (30) terhadap korban LI (21), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/05/2022).

Kapolres menuturkan, kejadian itu bermula, Sabtu (14/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya, kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, kemudian korban melihat ada seseorang yang mengintip kearah kamar korban, tapi korban mengira jika itu adalah adiknya.

Namun, ketika korban mengetahui bukan adiknya, melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk kedalam kamar korban dan menodongkan pisau kearah korban seraya berkata “Diam Kau Kalu Dak Ku Bunuh Kau,” ujarya.

Kemudian pelaku langsung mengambil handphone yang ada di tangan korban, mengambil Laptop beserta tasnya dan mengambil uang milik korban. “Bangun tunjukkan tempat yang lain,” kata pelaku kepada korban.

Kemudian korban mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban, sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), lalu dalam keadan terikat kaki dan tangannya waktu itu korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya.

Pelaku masuk dan mengambil uang dikamar ketiga, setelah itu pelaku langsung menarik korban menuju kedalam kamar korban, lalu pelaku mendorong korban keatas kasur kemudian pelaku merobek baju dan celana yang dipakai oleh korban, lalu pelaku memperkosa korban.

Pelaku kembali mengikat kaki korban, setelah itu pelaku memakai kembali celana dan celana dalamnya, pelaku langsung keluar dari kamar korban, kurang lebih 5 (lima) menit dari kepergian pelaku, waktu itu korban membuka ikatan kaki dan tangannya, lalu korban memakai pakaian kembali dan setelah itu korban berteriak memintah tolong, lalu korban ditolong oleh tioga orang tetangganya, sedangkan pelaku telah melarikan diri.

Kapolres AKBP Harissandi mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dg melakukan olah TKP dan riksa saksi-saksi serta BB yg diamankan patut diduga pelaku Perampokan disertai Pemerkosaan adalah diduga tersangka Eko Sutiono.

“Pada hari Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat persembunyiannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerbekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas, lalu diberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindakan pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas yg terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan Perampokan disertai dg melakukan kejahatan seksual terhadap korban dan mengambil 1 (satu) buah laptop beserta tas ransel, 1 (satu) buah HP Oppo dan uang tunai Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ). Pelaku merupakan Residivis dg Kasus yg sama yaitu melakukan Perampokan disertai Pemerkosaan yg baru keluar dari lapas awal tahun 2021,” katanya.

Polisi mengamankan juga barang bukti, 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Parang,1 (satu) Buah Sarung Pisau, 1 (satu) Buah Potongan Kayu, 7 (tujuh) Buah Potongan Kayu Pentilasi yang sudah rusak, 1 (satu) Buah Lakban yg digunakan untuk menutup mulut korban, 1 (satu) Buah Kain Batik Panjang untuk mengikat tangan korban, 1 (satu) pasang sandal yg dibeli pelaku dr hasil kejahatan dan pakaian pelaku berupa kaos singlet warna hitam serta celana panjang warna hitam. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU no.12 th 2022 tentang Kejahatan Pelecehan Seksual,” pungkasnya. (Palpres/BI)

error: fuck you not copy!!!