Pemkab Mura Fasilitasi Penyelesaian Konflik Plasma

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), memfasilitasi penyelesaian konflik pembangunan plasma masyarakat Desa Muara Rengas, Desa Anyar dan Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan dengan PT Bina Sain Cemerlang (BSC), Selasa (12/10/2021).

Rapt tersebut dipimpin langsung, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rehan Ikmal dan dihadiri Kepala Kantor BPN Mura, Muji Burohman dan beberapa OPD terkait lainnya, serta pihak PT BSC.

Perwakikan PT BSC, Hilman mengatakan, pada 14 Agustus 2021, pihaknya mendapat surat dari warga dari Desa Muara Rengas, Desa Anyar dan Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, mengatasnamakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Warga mempertanyakan kelanjutan plasma untuk tiga desa tersebut.

“Warga menuntut plasma masyarakat seluas 22.247 Ha. Tuntutan itu disampaikan berdasarkan surat dari Direksi PT BSC, yang sebenarnya itu dibuat dalam rangka pengurusan izin lokasi,” jelasnya.

Dari tuntutan tersebut, masyarakat akhirnya melakukan aksi orasi dan melakukan pemortalan jalan melarang kendaraan pembawa hasil produksi yakni CPO dan Keremel untuk lewat di akses desa tersebut. Akibatnya, PT BSC saat ini tidak bisa mengeluarkan hasil produksi, dan merugi.

Kemudian pada 5 Oktober 2021, PT BSC kembali mendapat surat dari warga yang isinya melarang pihak perusahaan menggunakan akses masyarakat jalan desa. Namun tidak jelas apakah hanya untuk kendaraan CPO dan Keremel atau operasional dan yang lainnya.

“Serta, warga akan memgklaim lahan inti seluas 2.200 Ha dan melarang melakukan panen dilahan inti tersebut. Kalau untuk plasma saat ini, masih berjalan sesuai progresnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rehan Ikmal mengatakan, ada empat persoalan yang saat terjadi antara PT BCS dan masyarakat di Desa dalam Kecamatan Muara Lakitan.

Pertama yakni, kepemilikan lahan inti PT BSC yang bersertifikat HGU. Dimana lahan inti itu aset perusahaan dan perusahaan wajib untuk menjaganya, jika ada yang mau mengambilnya, maka pihak berwenang berhak menindaknya.

Kemudian untuk lahan plasma, yang saat ini dalam proses pembangunan. Dia meminta kepada OT BSC serius agar tidak terlalu lama, sehingga masyarakat berhak mendapat apa yang menjadi haknya.

“Untuk masalah tapal batas wilayah Desa Sungai Pinang dan Desa Semangus. Ini tugas kami Bagian Tapem yang akan kami tuntaskan. Tapi ini tidak mudah, tentu akan memakan proses waktu, karena harus ada kesepakatan bersama antar dua desa tersebut, yang kemudian ditetapkan dengan Perbup,” jelasnya.

Terakhir sambung dia, untuk masalah penutupan jalan. Berdasarkan surat Bupati nomor; 762/KPTS/PU-BM tahun 2016, dimana jalan dimaksud adalah jalan Kabupaten dengan nomor ruas K.139.

“Untuk penggunaan jalan umum, selagi tidak melanggar tonase dan dimensi kendaraan, semua bisa lewat di ruas jalan tersebut,” pungkasnya. (Ok)

error: fuck you not copy!!!