Penasehat Adat Perlu Diperjelas Perannya

MUSI RAWAS- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura), meminta kepada penasehat dan lembaga adat mulai dari Desa, Kelurahan hingga Kecamatan agar di 2022 mendatang bisa mengoptimalkan peran dan tugasnya dalam melestarikan adat di wilayah masing-masing.

“Kemarin, kami melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Lembaga dan Penasehat adat di 14 Kecamatan dan juga Kasi Kesos Kecamatan, serta melakukan evaluasi tentang kinerja penasehat dan lembaga adat Kecamatan dan Des/Kelurahan,” kata Kepala Disbudpar Mura, Syamsul Joko Karyono melalui Kasi Pelestarian dan Pengembangan Budaya, Emiliana.

Dalam rakor tersebut, membahas beberapa poin, salah satunya tentang bagaimana perkembangan lembaga adat di desa, apa saja fungsi yang sudah dijalankan dan bagaimana kedepannya yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja lembaga adat Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

“Memang secara laporan, sudah baik, tapi maunya kita kedepan yang lebih bagus lagi,” jelasnya.

Bahkan secara laporan, masih sebatas garis besarnya saja yang disampaikan, seperti halnya hanya menghadiri Persedekahan, tanpa perjelas apa perannya dalam kegiatan tersebut.

“Jadi, di tahun depan, kami minta Lembaga dan Penasehat adat ini harus diperjelas lagi perannya. Sehingga apa yang dilakukan kita paham,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, agar di tahun 2022 mendatang, seluruh Lembaga dan Penasehat Adat di Kabupaten Mura agar lebih mengoptimalkan lagi perannya dalam menghidupkan dan melestarikan adat yang ada.

“Lembaga dan Penasehat Adat juga diminta tidak hanya berperan dalam persedekahan, tapi bagaimana mengangkat adat yang sudah tenggelam untuk kembali dilestarikan. Apapun bentuk tradisinya,” tutupnya. (Ok

error: fuck you not copy!!!