Permahi Siap Beri Pendampingan Hukum

*Pertanyakan Kematian Tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara

LUBUKLINGGAU – Perhimpunan Mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) DPC Kota Lubuklinggau mempertanyakan atas kejanggalan kematian Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang viral diberitakan di Media Sosial.

Ketua Permahi Lubuklinggau, Hidayat beserta anggota menyayangkan kejadian kematian tersebut terjadi saat Hermanto yang diduga sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut berada/ditahan di polsek Lubuklinggau utara l

“Kami patut mempertanyakan penegakan hukum dilakukan aparat kepolisian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan apakah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”jelasnya.

Hidayat menjelaskan setiap penangkapan dan penahanan haruslah sesuai dengan Kitap Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat hak tersangka untuk tidak disiksa dan hak untuk mendapatkan perlindungan pada masa di tahan, Berdasarkan KUHAP dan PP 58/1999, Berdasarkan
Pasal 52 jo.pasal 117 ayat 1 KUHAP, Berdasarkan ” PerKapolri Kode Etik”  nomor
14 tahun 2011.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum anggota Polri dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan. Ditegaskan,pasal 11 ayat 1 Perkap 8/2009 aparat kepolisan dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang – wenang dan tidak berdasarkan Hukum. Serta poin g.  Melakukan penghukuman dan tindakan Fisik yang tidak berdasarkan Hukum (corporal punishment ).

“Kami juga dari Permahi DPC Lubuklinggau Meminta Kapolda Sumsel/Polres Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan atas hilangnya nyawa salah satu tahanan yang diduga menjadi korban oleh oknum aparat, apabila kejadian duka ini emang betul ada unsur campur tangan dari oknum kepolisian kami menuntut agar pelaku yang melakukan tindakan tersebut di hukum setimpal dan di adili seadil-adilnya,apabila tindakan penyelidikan ini  tidak dilakukan tentu akan menjadi preseden buruk dan dapat menimbulkan stiqma dan pemikiran buruk di masyarakat terhadap penegakan hukum,”jelasnya.

Bahkan DPC Permahi Lubuklinggau,
akan mengunjungi keluarga korban dan
siap melakukan pendampingan hukum
terhadap keluarga korban apabila dibutuhkan. (Rls)

error: fuck you not copy!!!