MUSI RAWAS- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan kemungkinan besar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Mura akan menggunakan sistem E-Voting.
Hal ini berdasarkan edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
“Iya, tahun 2022 Pilkades tidak lagi sistem coblos melainkan menggunakan E-Voting,”jelas Kepala DPMD Kabupaten Mura, H Ahmadi Zulkarnain, Senin (30/8/2021).
Tahun 2022 ada 59 Desa akan menggelar pesta demokrasi Pilkades. Dimana, untuk pelaksanaan pemilihan akan menggunakan sistem e-voting.
Menurut Ahmadi, penerapan sistem e-voting ini bukan tanpa alasan. Sebab, disamping memang intruksi Kemendagri melalui edaran tentunya berdasarkan hasil evaluasi Pilkades tahun ini.
“Dari hasil evaluasi Pilkades April 2021 lalu,terdapat banyak suara yang rusak. Sehingga, dengan begitu Pilkades akan kembali menerapkan sistem E-Voting. Seperti tahun sebelumnya, karena jauh lebih baik dibandingkan sistem coblos,”pungkasnya. (SO)