Ponakan Tega Curi Rokok Sang Paman

LUBUKLINGGAU – Bukannya berbuat baik dengan keluarga sendiri. Malah sang ponakan tega mencuri barang dagangan sang paman.

Itulah dilakukan Muhammad Rafly Hidayat (19) , dirinya nekat menguras rokok dagangan sang paman, Warman Suparman (44).

Keduanya merupakan satu keluarga, rumah mereka bahkan berdempetan, di jalan Jendral Sudirman Gang Tanah Demang RT. 06 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail menceritakan pelaku merupakan keponakan korban. Dimana rumah korban dan pelaku memiliki akses untuk masuk melalui dapur yang saling terhubung.

Pada tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku saat itu baru pulang, sudah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko dagangan dari paman korban. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci gembok toko yang saat itu menempel dan tergabung di kunci sepeda motor sang Paman.

Selanjutnya pelaku menuju ke ruko dan membukanya. Saat itu, pelaku hanya mencuri 2 Pak Rokok Sampoerna dan Surya.

“Rokok tersebut dijual pelaku,”kata Ismail.

Aksi pencurian tidak hanya kali itu saja, pelaku kembali membuat rugi sang paman. Tanggal 22 Juli 2021 pelaku kembali mengambil 6 pak rokok lalu dijual satu pak rokok seharga Rp 150 ribu.

Selanjutnya dengan cara yang sama, pelaku kembali mencuri 4 pak rokok lalu dijual dan uangnya dibelikan 1unit handphone.

Mendapat laporan dari Korban, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bergerak dan melakukan penangkapan. Selasa (27/7/2021).

Tim macan Linggau di pimpin Kasat Reskrim AKP M Ismail dan Kanit Pidum Aiptu Suwarso langsung melakukan penyelidikan dan mendapati beberapa barang bukti dan informasi.

“Saat penangkapan, ditemukan beberapa pak rokok yang belum dijual pelaku. Begitupun dengan satu unit handphone yang dibeli dari hasil pencurian tersebut,”beber Ismail.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia hanya mencuri 14 Pak Rokok, jika dikalkulasi 1 Pak Harga Rokok sebesar Rp. 275.000. Total kerugian pelaku,Rp. 3.850.000.(01)

“Karena perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana,”pungkasnya.(01)

error: fuck you not copy!!!