Semakin Meresahkan, SAPMA PP Lubuklinggau Minta Polres Tertibkan Balap Liar

LUBUKLINGGAU- SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau meminta Polres kota Lubuklinggau untuk menertibkan balapan liar yang saat ini semakin ramai dan sangat meresahkan masyarakat.

Ketua Cabang PC SAPMA PP Kota Lubuklinggau Aqil Maulidan yang diwakili Ketua Bidang Minat,Bakat dan Olahraga SAPMA PP Kota Lubuklinggau Rendy Darma Putra mengatakan sekarang ini balap liar di Lubuklinggau semakin marak. Dan itu, sangat menggangu aktifitas warga.

“Banyak masyarakat resah dengan balapan motor/mobil di jalan raya,”ujarnya.

Tidak hanya itu saja, balap liar juga sangat membahayakan untuk pengendara lain yang masih berkendara di jalan raya pada malam hari. Terutama dibeberapa titik jalan yang ada di kota Lubuklinggau, seperti Jalan poros depan SMA Yadika, di depan Kantor Bupati Musi Rawas (Pendopo) dan Jalan Lintas (Nangka Lintas-Mangga Besar) dan dititik lokasi lainnya.

“Kami harapkan, Polres kota Lubuklinggau dapat menertibkan balapan liar yang ada dimalam hari. Jangan hanya menertibkan para pengendara yang tidak menggunakan helm pada siang hari saja,” ungkap Rendy Darma Putra.

Lanjutnya, balapan liar bukan merupakan suatu kejahatan melainkan pelanggaran, khususnya pelanggaran lalu lintas dan lebih banyak mengandung unsur negatif, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal, peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Kami minta Polres kota Lubuklinggau selain menertibkan, juga memberikan sanksi kepada para pelaku balapan liar yang ada di kota Lubuklinggau,”harapnya.(rls)

error: fuck you not copy!!!