Setahun, 6.260 Jiwa Warga Mura Ajukan Pindah

MUSI RAWAS- Sepanjang 2021 (Januari-Desember), sebanyak 6.260 jiwa warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), ajukan pindah. Jumlah tersebut, baik antar Kabupaten/Kota, maupun antar provinsi.

“Kalau secara surat hanya 3.538 surat, tapai kalau secara jiwa mencapai 6.260 jiwa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura, H Y Mori melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Darwin.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepindahan warga Kabupaten Mura tersebut, diantaranya yakni karena pekerjaan, ikut keluarga dan karena perkawinan.

“Paling banyak itu karena perkawinan, ada yang ikut suami. Tapi ada juga yang karena pekerjaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk sarat dalam mengurus kepindahan sendiri yakni diantaranya, surat pindah dari Kecamatan, kemudian diajukan ke Disdukcapil Mura, serta melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli dan juga KTP asli yang bersangkutan.

“Prosesnya tidak lama, bisa ditunggu. Asalkan semua persyaratan dilengkapi,” ungkapnya.

Dari 14 Kecamatan di Kabupaten Mura, Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 963 orang, kemudian Megang Sakti sebanyak 739 orang, dan Muara Kelingi 723 orang.

“Sedangkan yang paling sedikit yakni Kecamatan Purwodadi hanya 146 orang, dan Kecamatan TPK hanya 226 orang,” pungkasnya. (Bi)

error: fuck you not copy!!!