Sudarto Cabuli Anak Dibawah Umur

LUBUKLINGGAU – Sudarto (30) yang memiliki dua identitas tempat tinggal pertama di jalan Napal Lebar RT 4 Kelurahan Simpang Periuk dan Jalan Amula Rahayu RT2 Kelurahan Marga Rahayu ditangkap karena melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur.

Sudarto ditangkap ketika sedang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian pelaku di bawa ke polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan LP / B- 264/ XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 12 Desember 2021.

“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun,”ungkapnya.

Kejadian terjadi di Jalan Majapahit Gang Damai II RT 03 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur 1,Minggu 12! Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Kronologi kejadian, pelaku mencium pipi dan bibir korban serta meraba raba kemaluan korban, selanjutnya pelaku memasukkan alat kelamin dalam lobang anus hingga mengeluarkan sperma.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit ketika BAB dan pernah mengeluarkan darah, serta mengalami nyeri ketika buang air kecil,” beber M Romi. (BI)

error: fuck you not copy!!!