Tegas, Bupati Siapkan Sanksi Pelanggar Surat Edaran

*Camat Bakal Hilang Jabatan Jika Lalai
*Kepolisian Bakal Angkut Organ Tunggal

MUSI RAWAS – Tegas, itulah yang tercermin dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud ketika diwawancarai awak media usai memimpin rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pendopoan Bupati Musi Rawas dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kesuma,Kapolres Mura diwakili Waka Polres Kompol Ali Sadikin, Dandim diwakili Danramil Muara Lakitan Kapten M As’ad, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama, Asisten I Pemkab Mura, Heriyanto dan Asisten II Aidil Rusman.

Kepada pewarta, Bupati Hj Ratna Machmud mengatakan rapat dilakukannya kali ini upaya meneruskan Pidato dan arahan Presiden RI Joko Widodo, intruksi Mendagri, maupun pidato dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Airlangga Hartarto.

“Rapat tadi kita menghasilkan surat edaran nomor 028/4/III/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakar (PPKM) Level 4 di Kabupaten Musi Rawas,surat edaran ini mengadopsi Intruksi Mendagri dan sudah saya tanda tangani,”jelas Istri dari H Riza Novianto Gustam ini.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud ketika memimpin rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas. Senin (26/7/2021). (Black)

Adapun salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan dan atau kegiatan hajatan (kemasyarakatan) ditiadakan.

“Tidak ada persedekahan atau resepsi pernikahan sampai tanggal 26 Agustus 2021,”tegas Bupati.

Jikalaupun nantinya masih ada yang melanggar aturan, Bupati sudah mengintruksikan Kabag Hukum Pemkab Mura untuk membuat Standar Operasional (SOP). Berdasarkan fakta dilapangan, satu bulan hendak melaksanakan persedekahan sudah terbaca/kelihatan. Bahkan satu minggu sebelum persedekahan , masyarakat sudah melakukan masak-masak. Untuk itu, dari pihak Camat, Kades , Polri dan TNI akan mensosialisasikan surat edaran pelarangan persedekahan beserta sanksi-sanksinya.

Bupati Hj Ratna Machmud ketika menandatangani surat edaran didampingi Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adi Kesuma,Kapolres Mura diwakili Waka Polres Kompol Ali Sadikin, Dandim diwakili Danramil Muara Lakitan Kapten M As'ad, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama, Asisten I Pemkab Mura, Heriyanto dan Asisten II Aidil Rusman.Senin (26/7/2021). (Black)

“Kalau masyarakat masih tidak mengikuti surat edaran, satu hari sebelumnya kita tegur, kalau masih juga, maka kita lakukan tindakan tegas, pembubaran persedekahan tersebut,”terangnya .

Bahkan Bupati tidak segan-segan akan memberhentikan para camat, jika tidak bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati.

“Camat itukan pimpinan daerah disana, begitupun kades kades, mereka harus bisa menjalankan intruksi dari Bupati, jika tidak maka ia akan dapat sanksi, tidak pantas jadi camat disana,” tegas Bupati.

Sementara itu Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin ketika diwawancarai sangat mendukung apa yang menjadi keputusan Pemkab Mura. Menurutnya tujuan keputusan ini untuk mengurangi mobilitas penyebaran covid.

“Dengan adanya mobilitas pencegahan ini, mudah-mudahan Musi Rawas bisa kondusif,”terangnya.

Aparat kepolisian sangat mendukung sampai kelini bawah. Jika masih ada yang bandel, mereka sudah mengintruksikan kepada Kapolsek, untuk mengangkut Organ Tunggal.

“Kalau masih bandel, kita angkut aja organ tunggalnya, kalau sudah diangkut tidak akan ada suara-suara,dan pasti bubar,”ketus Ali Sadikin.(Adv)

error: fuck you not copy!!!