Tegas, DLH Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

LUBUKLINGGAU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Lubuklinggau menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di jalan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (21/12/2021).

Kepala DLH Kota Lubuklinggau,Subandio Amin melalui Kepala Bidang (Kabid) Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rully Wijaya mengatakan penutupan ini berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemantauan selama 6 bulan, bahkan sudah di kasih surat peringatan tetapi masih saja tempat tersebut beroperasi, sehingga pada hari ini kita tutup,” tegas Rully.

Bahkan pihak DLH memberi waktu selama 6 bulan kedepan. Apabila pemilik lahan dan oknum tidak bertanggung jawab belum ada tindakan untuk berhenti beroperasi maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih keras seperti pengerukan di TPS nakal tersebut.

DLH juga mengajak serta masyarakat, untuk memantau aktivitas di TPS tersebut, apabila masih melakukan aktivitas, masyarakat diminta untuk segera melapor ke DLH.

“Jangan takut, lapor saja ke kita (DLH),” tegas Rully lagi.

Dirinya mengungkapkan di Lubuklinggau ada tiga TPS ilegal. Di jalan poros, dan sudah dilakukan penutupan. Kedua, TPS saat ini berada di Jalan siring agung. Dan untuk yang ketiga, pihak DLH sudah bermediasi dengan anggota DPRD komisi II yang juga sedang akan diupayakan penutupan. (Dan)

error: fuck you not copy!!!