Jambret, Oknum Tukang Tambal Ban Diciduk Polisi

LUBUKLINGGAU-Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil amankan pelaku 356 KUHPidana yang beraksi di Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit pada 7 Agustus 2021 sekira pukul 19.30

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Ismail menyebutkan kronologi kejadian bermula saat korban bernama Dira Utami (18) dibonceng Ririn mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian, tiba-tiba tersangka Ralinsyah Alias Ralin (36) yang bekerja sehari – hari sebagai tukang tambal ban memepet korban dengan mengendarai sepeda motor honda Beat.

Kemudian langsung merampas tas korban yang berisi HP 2 unit, uang tunai 500 ribu rupiah kemudian langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak polres Lubuklinggau dengan nomor laporan LP/B-168/IIIV/2021/spkt/Res LLG Polda Sumsel.

Atas laporan tersebut, tim macan Linggau langsung melakukan penangkapan saat melakukam patroli di jalan Jend. Sudirman, depan kantor PB Damkar Lubuklinggau.

“Barang bukti berhasil kita amankan 2 unit HP milik korban, tas korban, dan uang tunai Rp. 500 Ribu, kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.500.000,” kata AKP Ismail.(02)

error: fuck you not copy!!!