UMK 2022 Diusulkan Tetap

MUSI RAWAS- Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas, masih mempertahankan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sama dengan UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp3,297.798.

“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Mura, bahwa UMK tahun 2022 tidak naik dan tidak turun atau tetap sama dengan UMK 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Mefta Joni, kemarin.

Kebijakan tersebut diambil Dewan Pengupahan, sebab jika menurut aplikasi Kemenaker dengan perhitungan-perhitungannya, UMK Mura tahun 2022 mendatang dipastikan turun menjadi Rp2,7 juta.

“Tapi karena pertimbangan pasca pandemi dan kebutuhan hidup juga tinggi, sehingga Dewan Pengupahan mengambil kebijakan untuk tidak menurunkan UMK dan mempertahankan UMK. 2021,” jelasnya.

Dia menegaskan, UMK Kabupaten Mura tahun 2021 menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bahkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) saja hanya Rp2,1 juta sekian.

“UMK Mura ini paling tinggi di Sumsel, Provinsi saja hanya Rp2,1 juta sekian. Untuk progres UMK Mura sendiri, sekarang sudah naik ke Bupati dan nanti akan minta pengesahan ke Gubernur,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC KSBSI) Musi Rawas, Rakimin berharap agar Pemerintah Kabupaten Mura bisa menaikan nilai UMK tahun 2022.

“Hanya saja, jika sesuai dengan aturan yang terbaru, dengan formula perhitungan yang dipakai secara otomatis dengan perkapita yang kecil secara hitungan UMK Mura akan turun. Tapi apa yang disampaikan Kepala Disnakertrans Mura itu benar, bahwa Dewan Pengupahan Mura mengambil kebijakan dengan mengusulkan UMK Mura tidak turun dan tetap, kami terimakasih,” ungkapnya. (Ok)

error: fuck you not copy!!!